Pharmacy Haluoleo University
Rabu, 01 Mei 2013
REalita
Sebenarnya, itu bagian dari pembelajaran. Cinta itu akan terasa sangat berharga pada saat kita sudah kehilangan sosok dirinya, yang tidak mungkin kembali dipelukanmu lagi.
Jumat, 12 April 2013
syarat, injeksi
1.
Pengertian injeksi
Injeksi adalah
sediaan steril berupa larutan, emulsi, suspensi, atau serbuk yang harus
dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan secara
parenteral, suntuikan dengan cara menembus, atau merobek jaringan ke dalam atau
melalui kulit atau selaput lendir J
Obat suntik
didefinisikan secara luas sebagai sediaan steril bebas pirogen yg dimaksudkan
untuk diberikan secara parenteral
Pemberian dosis
secara berturut-turut pada interval tertentu dimana obat sarna sekali tidak
meninggalkan tubuh pada setiap interval pemberian dosis. Penggunaan prosedur
pada pengaturan dosis ganda digunakan pada pemberian obat yang berulang-ulang
dengan interval dosis yang konstan .
Sediaan steril
yang digunakan secara berulang atau lebih dari satu kali dan dikemas dalam
wadah 10 ml atau lebih dan mengandung zat antibakteri .
Parenteral
adalah larutan atau suspensi dari obat untuk disuntikkan dibawah atau menembus
satu atau lebih lapisan kulit atau membran mukosa.
Injeksi atau parenteral adalah sediaan steril yang pemberiannya menembus satu atau lebih lapisan kulit.
Sediaan parenteral adalah merupakan sediaan yang unik diantara bentuk obat terbagibagi, karena sediaan ini disuntikkan melalui kulit atau membran mukosa ke bagian dalam tubuh
syarat2
injeksi
Dalam pembuatan obat suntuk syarat utamanya obat harus steril tidak terkontaminasi bahan asing dan disimpan dalam wadah yang menjamin sterilitas (47). CPOB mensyaratkan bahwa tiap wadah akhir injeksi harus diamati satupersatu secara fisik. Selanjutnya kita harus menolak tiap wadah yang menunjukkan pencemaran bahan asing yang terlihat secara visual (46)
a. Zat Antibakteri
Zat antibakteri
dalam konsentrasi bakteriostatik harus dimasukkan dalam formulasi. Produk yang dikemas dalam vial dosis ganda, dan
seringkali dimasukkan dalam formulasi yang akan disterilkan dengan proses marginal
atau dibuat secara aseptis.
b. Antioksidan
Antioksidan
dimasukkan dalam banyak formulasi untuk melindungi suatu zat terapeutis yang
mudah mengalami oksidasi, terutama pada kondisi dipercepat dengan sterilisasi
panas, dan bisa berfungsi paling tidak dengan 2 cara, yakni (1) dengan oksidasi
secara istimewa (zat pereduksi) dan dengan demikian digunakan perlahanlahan,
atau (2) dengan memblokir suatu reaksi rantai oksidatif dimana zat-zat tersebut
biasanya tidak dikonsumsi.
sediaan ini harus bebas dari kontaminasi mikroba dan dari komponen toksis dan harus mempunyai tingkat kemurnian tinggi atau luar biasa.
a. Sterilitas
Semua bentuk
sediaan yang diberikan secara paranteral, larutan optalmic dan beberapa alat
medis yang digunakan dalam hubungannya dengan pemberian bahan yang harus
steril, bebas dari semua mikroorganisme hidup. Kebebasan dari mikroorganisme
dijamin pada awalnya dan pembuatan prod uk dengan proses sterilisasi yang
kemudian pengemasan prod uk dalam suatu bentuk yang meyakinkan penyimpanan dari
sifat ini.
b. Bebas dari
bahan partikulat
Bahan partikulat
mengacu pada bahan yang bergerak, tidak larut dan kehadirannya tanpa sengaja
ada dalam sediaan paranteral. Komposisi dari bahan partikulat yang tidak
diinginkan bervariasi. Dalam beberapa hal komposisi ini berasal dari berbagai
materi mengingat yang lain meliputi sumber khusus tersendiri. Bahan dari luar
yang ditemukan pada sediaan paranteral meliputi selulosa, serat buatan, gelas,
karet, logam, partikel plastik, bahan kimia yang tidak larut, koral, diatom,
ketombe dan sejenisnya Secara teoritis mungkin meliputi bahan dari lingkungan
dimana produk tersebut dipasarkan.
c. Pengaruh
Biologis
Kejernihan, atau
ketidakhadiran bahan partikel yang tampak selalu dipertimbangkan sebagai
penyesuaian untuk produk paranteral bagaimanapun, awalnya konsep utama alasan
psikologi, misalnya pengaruh larutan terhadap bahan yang tampak terhadap pasien
yang menerima injeksi atau memberi gambaran kesimpulan injeksi yang beredar
dipasaran dengan bahan-bahan yang mengapung pada larutan.
d. Tidak mengandung bahan
bakteriostatik (SDF hal.163 )
Karena pemberian
cairan infus dalam volume besar bahan bakteriostatik tidak pernah terkandung
untuk mencegah toksisitas yang ditimbulkan akibat dari jumlah bahan
bakteriostatik yang diberikan.
Menurut Scoville's, Hal. 152 dan 154
a.
Isotonis
Larutan yang
mempunyai tekanan osmotik yang sarna dengan cairan dikatakan bahwa yang
isotonik dengan yang lainnya jika suatu larutan yang digunakan berkontak dengan
sel air akan masuk kedalam sel karena perbedaan osmotik dari larutan
disekitamya. Demonstrasi dengan tekanan osmotik menunjukkan bahwa kedua larutan
dengan tonisitas yang tidak sarna yang dipisahkan oleh suatu larutan semi
permeabel, cairan atau pelarut yang digunakan dari larutan yang mempunyai
tonisitas yang mudah ditarik melewati membran menjadi kelarutan yang mempunyai
konsentrasi yang lebih tinggi jadi meningkatkan volume larutan akhir
(berkonsentrasi tinggi).
b. Larutan
Hipotonik dan Hipertonik
Jika larutan
hipotonik mengalami kontak dengan sel maka cairan akan masuk kedalam sel karena
perbedaan tekanan larutan. Pada sisi lain membran plasma sel merupakan unit
yang tertutup sehingga pemasukan air banyak kedalam sel akan menghasilkan
pembengkakan dan selanjutnya hal ini menimbulkan rasa sakit.
f.
Menurut RPS,
a.
Bebas bahan partikulat
Bahan partikel
berbahaya jika mengandung partikel tidak larut karena dapat menghambat aliran
kapiler (RPS,hal.1545). Walaupun bahan tarnbahan tidak lebih dari 50 partikel Iml
yang sama atau lebih besar dari 10 mm dan tidak lebih dari 5 partikel/ml
yang sarna atau lebih besar dari 25/ml dalam ukuran yang seimbang (RPS,
hal.1570).
b.
Bebas pirogen
Walaupun sediaan
telah steril, walaupun sediaan telah steril tetapi tetap harus bebas pirogen
karena pirogen dapat timbul dari produksi pertumbuhan mikroorganisme yang telah
mati yang tahan terhadap panas dan jika tidak didepirogenesasikan dapat
menyebabkan reaksi demam pada manusia ( RPS,hal. 1550
6. mengapa
injeksi harus steril :
·
)
Produk injeksi yang
terkontaminasi dengan mikroorganisme hidup akan menyebabkan multikomplikasi
terhadap kemampuan imunokompromis pasien.
·
Teori dan
praktek phar indus (Lachman hal. 1292)
Harus steril krn sed
injeksi akan disuntikkan melalui membran kulit atau membran mukosa, mebuat
kulit dan mukosa sediaan tersebut haurus bebas dr kontaminasi mikroba. Udh.
·
Formulasi steril
( Lukas, 2006 : hal 46 )
Pembuatan
sediaan yang akan digunakan untuk injeksi harus dilakukan dengan sangat hati2
untuk menghindari kontaminasi mikroba dan bahan asing.
steril, ruang produksi
Jenis-jenis sediaan
steril
· Injeksi,
merupakan sediaan steril yang dapat menembus satu atau lebih lapisan
kulit. Injeksi obat mempunyai beberapa
keuntungan daripada pemberian secara oral. Rute pemberian ini penting ketika
saluran gastrointestinal (pencernaan) tidak dapat berfungsi karena perawatan
atau ketiadaan stabilitas dari obat seperti insulin dan penisilin G. Respon
farmakologi dari injeksi yaitu lebih cepat dan lebih efektif daripada pemberian obat secara oral.
· Larutan
optalmik (collyria) merupakan obat yang diteteskan ke dalam mata harus diformulasi dan disiapkan dengan
pertimbangan yang diberikan untuk tonisitas, pH, stabilitas, viskositas, dan
sterilisasi. Sterilisasi ini diinginkan karena kornea dan jaringan bening ruang
anterior adalah media yang bagus untuk mikroorganisme dan masuknya larutan mata
terkontaminasi ke dalam mata yang trauma karena kecelakaan atau pembedahan
dapat menyebabkan kehilangan penglihatan.
·
Parenteral merupakan rute pemberian obat
dengan suntikan dibawah atau melalui satu atau lebih lapisan kulit atau membran
mukosa.
·
larutan optalmik merupakan sediaan
steril yang bebas dari partikel asing, komposisinya sesuai dan sediaan yang
diteteskan pada mata. Sediaan opthalmik meliputi larutan, suspense, salep, dan
sediaan padat. Larutan dan suspensi. Larutan dan suspensi sebagian besar
mengandung air, salep mata biasanya mengandung basis minyak mineral petrolatum
putih.
·
pada farmakope Indonesia edisi IV,
sediaan farmasi steril untuk penggunaan parenteral digolongkan menjadi 5 jenis
yang berbeda :
1.
obat atau larutan atau emulsi yang digunakan untuk injeksi, ditandai dengan
nama injeksi….
2.
sediaan padat kering atau cairan pekat tidak mengandung dapar, pengencer, atau
bahan tambahan lain, dan larutan yang diperoleh setelah penambahan pelarut yang
sesuai dan memenuhi persyaratan injeksi ditandai dengan nama bentuknya ….steril
3.
sediaan seperti tertera pada poin nomor 2, tetapi mengandung satu atau lebih
dapar, pengencer, atau bahan tambahan lain, dan dapat dibedakan dari nama
bentuknya ……untuk injeksi
4.
sediaan berupa suspensi serbuk dalam medium cair yang sesuai dan tidak
disuntikkan secara intravena atau ke dalam saluran spinal ditandai dengan nama
suspensi ……steril
5.
sediaan padat kering dengan bahan pembawa yang sesuai membentuk larutan yang
memenuhi persyaratan untuk suspensi steril setelah penambahan bahan pembawa
yang sesuai, ditandai dengan nama ……steril untuk suspensi.
Pembagian
ruang/kelas prdouksi
a) AREA PENIMBANGAN
3.9 Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata
produk dengan cara penimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah
yang didesain khusus untuk kegiatan tersebut. Area ini dapat menjadi bagian
dari area penyimpanan atau area produksi.
b) AREA PRODUKSI
3.10 Untuk memperkecil risiko bahaya medis yang serius
akibat terjadi pencemaran silang, suatu sarana khusus dan self-contained harus
disediakan untuk produksi obat tertentu seperti produk yang dapat menimbulkan
sensitisasi tinggi (misal golongan penisilin) atau preparat biologis (misal
mikroorganisme hidup). Produk lain seperti antibiotika tertentu, hormon
tertentu (misal hormon seks), sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan
aktif tertentu berpotensi tinggi, dan produk nonobat hendaklah diproduksi di
bangunan terpisah. Dalam kasus pengecualian, bagi produk tersebut di atas,
prinsip memproduksi bets produk secara ‘campaign’ di dalam fasilitas
yang sama dapat dibenarkan asal telah mengambil tindakan pencegahan yang
spesifik dan validasi yang diperlukan telah dilakukan.
3.11 Pembuatan produk yang diklasifikasikan sebagai
racun seperti pestisida dan herbisida tidak boleh dibuat di fasilitas pembuatan
produk obat.
3.12 Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang
sedemikian rupa untuk:
a) memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area
yang
saling berhubungan antara satu ruangan dengan ruangan
lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang
dipersyaratkan;
b) mencegah kesesakan dan ketidakteraturan; dan
c) memungkinkan komunikasi dan pengawasan yang efektif
terlaksana.
3.13 Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau
produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan
peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga
dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen
obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat
atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.
3.14 Permukaan dinding, lantai dan langit-langit
bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer,
produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan hendaklah halus,
bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta memung-kinkan
pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi) yang mudah dan efektif.
3.15 Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah
dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan
yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan
lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
3.16 Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan instalasi
sarana penunjang lain hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa untuk
menghindarkan pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan
perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah
dapat diakses dari luar area pengolahan.
3.17 Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh
menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada
jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.
3.18 Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di
dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka prosedur
dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan diikuti.
3.19 Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan
salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran
terhadap produk.
3.20 Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar,
didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat mungkin
saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk memudahkan
pembersihan dan disinfeksi.
3.21 Area produksi hendaklah diventilasi secara
efektif dengan menggunakan sistem pengendali udara termasuk filter udara dengan
tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang,
pengendali suhu dan, bila perlu, pengendali kelembaban udara sesuai kebutuhan
produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya
terhadap lingkungan luar pabrik. Area produksi hendaklah dipantau secara
teratur baik selama ada maupun tidak ada kegiatan produksi untuk memastikan
pemenuhan terhadap spesifikasi yang dirancang sebelumnya.
3.22 Tingkat kebersihan ruang/area untuk pembuatan
obat hendaklah diklasifikasikan sesuai dengan jumlah maksimum partikulat udara
yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan sesuai tabel di bawah ini:
Catatan:
Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang
untuk pembuatan produk steril.
Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan
produk nonsteril.
Persyaratan lain untuk pembuatan produk steril
dirangkum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril
3.23Ruangan lain yang tidak
diklasifikasikan sesuai Butir 3.22 di atas, hendaklah dilindungi sesuai tingkat
perlindungan yang diperlukan.
3.24 Area di mana dilakukan kegiatan
yang menimbulkan debu (misalnya pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan
atau produk, pencampuran dan pengolahan bahan atau produk, pengemasan produk kering),
memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah pencemaran silang dan
memudahkan pembersihan.
3.25 Fasilitas pengemasan produk obat hendaklah
didesain spesifik dan ditata sedemikian rupa untuk mencegah kecampurbauran atau
pencemaran silang.
3.26 Area produksi hendaklah mendapat penerangan yang
memadai, terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses
berjalan.
3.27 Pengawasan selama-proses dapat dilakukan di dalam
area produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap
produksi obat.
3.28 Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke
lingkungan luar, seperti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu
tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat digunakan
dalam keadaan darurat sebagai pintu ke luar. Pintu di dalam area produksi yang
berfungsi sebagai barier terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup
apabila sedang tidak digunakan.
AREA PENYIMPANAN
3.29 Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas
yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan
produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan
produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan,
produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari
peredaran.
3.30 Area penyimpanan hendaklah didesain atau
disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area
tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta
dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan.
3.31 Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu,
kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan,
dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
3.32 Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah
dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan
hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan
pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan.
3.33 Apabila status karantina dipastikan dengan cara
penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan
yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang berwenang.
Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah
memberi pengamanan yang setara.
3.34 Hendaklah disediakan area terpisah dengan
lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila
kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel
hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran
silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel
hendaklah tersedia.
3.35 Area terpisah dan terkunci hendaklah disediakan
untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau
yang dikembalikan.
3.36 Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan
radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung
risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan
di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotik dan obat berbahaya lain
hendaklah disimpan di tempat terkunci.
3.37 Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang
kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian
khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin
keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
AREA PENGAWASAN MUTU
3.38 Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah
dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop
hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain.
3.39 Laboratorium pengawasan mutu hendaklah didesain
sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai untuk
mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan tempat
penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu
dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan.
3.40 Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan
untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik, getaran,
kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi
instrumen.
3.41 Desain laboratorium hendaklah memerhatikan
kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap
asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area
produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk
masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop.
SARANA PENDUKUNG
3.42 Ruang istirahat dan kantin hendaklah dipisahkan
dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu.
3.43 Sarana untuk mengganti pakaian kerja,
membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan
mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi
atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian hendaklah berhubungan langsung
dengan area produksi namun letaknya terpisah.
3.44 Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan dan
perawatan peralatan terpisah dari area produksi. Apabila suku cadang, asesori
mesin dan perkakas bengkel disimpan di area produksi, hendaklah disediakan
ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut.
3.45 Sarana pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi
dengan baik terhadap area lain dan dilengkapi pintu masuk terpisah (akses
hewan) serta unit pengendali udara yang terpisah.
nomor Batch & Registrasi
(Badan
POM, 2006)
v
Batch atau bets adalah
Sejumlah obat yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam yang dihasilkan dalam
satu siklus pembuatan atas suatu perintah pembuatan tertentu.
Nomor Batch atau
bets (lot) adalah Penandaan yang terdiri dari angka atau huruf atau gabungan
keduanya, yang merupakan tanda pengenal suatu bets, yang memungkinkan
penelusuran kembali riwayat lengkap pembuatan bets tersebut, termasuk seluruh
tahap produksi, pengawasan dan distribusi (Badan POM, 2006).
v
Registrasi
(izin edar) adalah Dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan POM yang
menetapkan komposisi dan formulasi rinci dari suatu produk serta spesifikasi
farmakope atau spesifikasi lain yang diakui dari bahan-bahan yang digunakan
dalam produk akhir, termasuk rincian pengemasan dan penandaan serta masa simpan
dari produk tersebut.
Menurut Permenkes RI No.
922/MENKES/PER/X/1995 tentang pendaftaran obat jadi impor.
a)
Nomor
registrasi obat
· Digit 1
D : Nama dagang
E : Nama generik
· Digit 2
K : Golongan obat keras
T : Golongan obat bebas terbatas
B : Golongan obat bebas
N : Golongan obat narkotika
P : Golongan obat psikotropika
· Digit 3
I : Obat jadi impor
L : Obat jadi produksi lokal
X : Obat jadi penggunaan khusus
E : Obat jadi untuk ekspor
· Digit 4-5,
membedakan periode pendaftaran jadi
72 : disetujui pada tahun 1972-1974
73 : disetujui pada tahun 1973-1976, dst
· Digit 6-8,
menunjukkan nomor untuk pabrik. Jumlah pabrik yang ada antara 100-1000
· Digit 9-11,
menunjukkan nomor urut obat jadi yang sudah disetujui oleh masing-masing pabrik
· Digit 12-13,
menunjukkan kekuatan sediaan jadi. Macam-macam sediaan yang ada:
12 : tablet hisap 32 : salep 01 : kapsul
37 : sirup 24
: bedak 46 : collirya
62 : inhalasi 29 : krim 36 : drops
33 : suspensi 10 : tablet
· Digit 14,
menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A : kekuatan obat yang pertama disetujui
B : kekuatan obat yang kedua disetujui
C : kekuatan obat yang ketiga disetujui
· Digit 15,
menunjukkan kemasan yang berbeda untuk tiap nama, kekuatan, dan bentuk sediaan
obat jadi
b)
Nomor
batch
·
Produksi
Ruahan
Digit 1 : Untuk produk 1 tahun → 1990: 0 &
1991: 1
Digit 2&3 : Kode produk dari produk ruahan
01
:
kloramfenikol salep mata
02
:
sulfasetamid salep mata
Digit 4-6 : Urutan produk (001,002, …, dan kembali lagi
001)
·
Produk
jadi
2-6 digit untuk produk ruahan didepan
digit 1/tahun pengemasan
A : 1990
B : 1991
Langganan:
Postingan (Atom)