Jenis-jenis sediaan
steril
· Injeksi,
merupakan sediaan steril yang dapat menembus satu atau lebih lapisan
kulit. Injeksi obat mempunyai beberapa
keuntungan daripada pemberian secara oral. Rute pemberian ini penting ketika
saluran gastrointestinal (pencernaan) tidak dapat berfungsi karena perawatan
atau ketiadaan stabilitas dari obat seperti insulin dan penisilin G. Respon
farmakologi dari injeksi yaitu lebih cepat dan lebih efektif daripada pemberian obat secara oral.
· Larutan
optalmik (collyria) merupakan obat yang diteteskan ke dalam mata harus diformulasi dan disiapkan dengan
pertimbangan yang diberikan untuk tonisitas, pH, stabilitas, viskositas, dan
sterilisasi. Sterilisasi ini diinginkan karena kornea dan jaringan bening ruang
anterior adalah media yang bagus untuk mikroorganisme dan masuknya larutan mata
terkontaminasi ke dalam mata yang trauma karena kecelakaan atau pembedahan
dapat menyebabkan kehilangan penglihatan.
·
Parenteral merupakan rute pemberian obat
dengan suntikan dibawah atau melalui satu atau lebih lapisan kulit atau membran
mukosa.
·
larutan optalmik merupakan sediaan
steril yang bebas dari partikel asing, komposisinya sesuai dan sediaan yang
diteteskan pada mata. Sediaan opthalmik meliputi larutan, suspense, salep, dan
sediaan padat. Larutan dan suspensi. Larutan dan suspensi sebagian besar
mengandung air, salep mata biasanya mengandung basis minyak mineral petrolatum
putih.
·
pada farmakope Indonesia edisi IV,
sediaan farmasi steril untuk penggunaan parenteral digolongkan menjadi 5 jenis
yang berbeda :
1.
obat atau larutan atau emulsi yang digunakan untuk injeksi, ditandai dengan
nama injeksi….
2.
sediaan padat kering atau cairan pekat tidak mengandung dapar, pengencer, atau
bahan tambahan lain, dan larutan yang diperoleh setelah penambahan pelarut yang
sesuai dan memenuhi persyaratan injeksi ditandai dengan nama bentuknya ….steril
3.
sediaan seperti tertera pada poin nomor 2, tetapi mengandung satu atau lebih
dapar, pengencer, atau bahan tambahan lain, dan dapat dibedakan dari nama
bentuknya ……untuk injeksi
4.
sediaan berupa suspensi serbuk dalam medium cair yang sesuai dan tidak
disuntikkan secara intravena atau ke dalam saluran spinal ditandai dengan nama
suspensi ……steril
5.
sediaan padat kering dengan bahan pembawa yang sesuai membentuk larutan yang
memenuhi persyaratan untuk suspensi steril setelah penambahan bahan pembawa
yang sesuai, ditandai dengan nama ……steril untuk suspensi.
Pembagian
ruang/kelas prdouksi
a) AREA PENIMBANGAN
3.9 Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata
produk dengan cara penimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah
yang didesain khusus untuk kegiatan tersebut. Area ini dapat menjadi bagian
dari area penyimpanan atau area produksi.
b) AREA PRODUKSI
3.10 Untuk memperkecil risiko bahaya medis yang serius
akibat terjadi pencemaran silang, suatu sarana khusus dan self-contained harus
disediakan untuk produksi obat tertentu seperti produk yang dapat menimbulkan
sensitisasi tinggi (misal golongan penisilin) atau preparat biologis (misal
mikroorganisme hidup). Produk lain seperti antibiotika tertentu, hormon
tertentu (misal hormon seks), sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan
aktif tertentu berpotensi tinggi, dan produk nonobat hendaklah diproduksi di
bangunan terpisah. Dalam kasus pengecualian, bagi produk tersebut di atas,
prinsip memproduksi bets produk secara ‘campaign’ di dalam fasilitas
yang sama dapat dibenarkan asal telah mengambil tindakan pencegahan yang
spesifik dan validasi yang diperlukan telah dilakukan.
3.11 Pembuatan produk yang diklasifikasikan sebagai
racun seperti pestisida dan herbisida tidak boleh dibuat di fasilitas pembuatan
produk obat.
3.12 Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang
sedemikian rupa untuk:
a) memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area
yang
saling berhubungan antara satu ruangan dengan ruangan
lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang
dipersyaratkan;
b) mencegah kesesakan dan ketidakteraturan; dan
c) memungkinkan komunikasi dan pengawasan yang efektif
terlaksana.
3.13 Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau
produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan
peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga
dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen
obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat
atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.
3.14 Permukaan dinding, lantai dan langit-langit
bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer,
produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan hendaklah halus,
bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta memung-kinkan
pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi) yang mudah dan efektif.
3.15 Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah
dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan
yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan
lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
3.16 Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan instalasi
sarana penunjang lain hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa untuk
menghindarkan pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan
perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah
dapat diakses dari luar area pengolahan.
3.17 Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh
menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada
jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.
3.18 Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di
dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka prosedur
dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan diikuti.
3.19 Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan
salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran
terhadap produk.
3.20 Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar,
didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat mungkin
saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk memudahkan
pembersihan dan disinfeksi.
3.21 Area produksi hendaklah diventilasi secara
efektif dengan menggunakan sistem pengendali udara termasuk filter udara dengan
tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang,
pengendali suhu dan, bila perlu, pengendali kelembaban udara sesuai kebutuhan
produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya
terhadap lingkungan luar pabrik. Area produksi hendaklah dipantau secara
teratur baik selama ada maupun tidak ada kegiatan produksi untuk memastikan
pemenuhan terhadap spesifikasi yang dirancang sebelumnya.
3.22 Tingkat kebersihan ruang/area untuk pembuatan
obat hendaklah diklasifikasikan sesuai dengan jumlah maksimum partikulat udara
yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan sesuai tabel di bawah ini:
Catatan:
Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang
untuk pembuatan produk steril.
Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pembuatan
produk nonsteril.
Persyaratan lain untuk pembuatan produk steril
dirangkum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril
3.23Ruangan lain yang tidak
diklasifikasikan sesuai Butir 3.22 di atas, hendaklah dilindungi sesuai tingkat
perlindungan yang diperlukan.
3.24 Area di mana dilakukan kegiatan
yang menimbulkan debu (misalnya pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan
atau produk, pencampuran dan pengolahan bahan atau produk, pengemasan produk kering),
memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah pencemaran silang dan
memudahkan pembersihan.
3.25 Fasilitas pengemasan produk obat hendaklah
didesain spesifik dan ditata sedemikian rupa untuk mencegah kecampurbauran atau
pencemaran silang.
3.26 Area produksi hendaklah mendapat penerangan yang
memadai, terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses
berjalan.
3.27 Pengawasan selama-proses dapat dilakukan di dalam
area produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap
produksi obat.
3.28 Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke
lingkungan luar, seperti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu
tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat digunakan
dalam keadaan darurat sebagai pintu ke luar. Pintu di dalam area produksi yang
berfungsi sebagai barier terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup
apabila sedang tidak digunakan.
AREA PENYIMPANAN
3.29 Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas
yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan
produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan
produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan,
produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari
peredaran.
3.30 Area penyimpanan hendaklah didesain atau
disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area
tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta
dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan.
3.31 Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu,
kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan,
dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
3.32 Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah
dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan
hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan
pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan.
3.33 Apabila status karantina dipastikan dengan cara
penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan
yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang berwenang.
Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah
memberi pengamanan yang setara.
3.34 Hendaklah disediakan area terpisah dengan
lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila
kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel
hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran
silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel
hendaklah tersedia.
3.35 Area terpisah dan terkunci hendaklah disediakan
untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau
yang dikembalikan.
3.36 Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan
radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung
risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan
di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotik dan obat berbahaya lain
hendaklah disimpan di tempat terkunci.
3.37 Bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang
kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian
khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin
keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
AREA PENGAWASAN MUTU
3.38 Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah
dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop
hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain.
3.39 Laboratorium pengawasan mutu hendaklah didesain
sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai untuk
mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan tempat
penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu
dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan.
3.40 Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan
untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik, getaran,
kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi
instrumen.
3.41 Desain laboratorium hendaklah memerhatikan
kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap
asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area
produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk
masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop.
SARANA PENDUKUNG
3.42 Ruang istirahat dan kantin hendaklah dipisahkan
dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu.
3.43 Sarana untuk mengganti pakaian kerja,
membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan
mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi
atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian hendaklah berhubungan langsung
dengan area produksi namun letaknya terpisah.
3.44 Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan dan
perawatan peralatan terpisah dari area produksi. Apabila suku cadang, asesori
mesin dan perkakas bengkel disimpan di area produksi, hendaklah disediakan
ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut.
3.45 Sarana pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi
dengan baik terhadap area lain dan dilengkapi pintu masuk terpisah (akses
hewan) serta unit pengendali udara yang terpisah.
bermanfaat kak, terima kasih
BalasHapus